Disdik Pesisir Barat Sosialisasikan BOSP

Pesisir Barat, Warta9.com – Demi memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) serta mekanisme penyaluran BOS Tahun 2024 kepada para pengelola di satuan pendidikan SMP, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pendidikan setempat menggelar sosialisasi BOSP pada Senin 4 Maret 2024.

Sosialisasi BOSP tersebut di pusatkan di Aula gedung SMPN 12 Krui yang berada di Kecamatan Pesisir Selatan dengan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang SMP yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir, Edwin Kastolani melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Paud dan PMFI Erik Putra AR bahwa dalam pembukaannya, Dana BOS merupakan dana untuk membiayai operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang berasal dari dana alokasi khusus nonfisik.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, supaya penyaluran Dana BOSP dapat berjalan optimal, maka sekolah harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP selama satu tahun paling lambat pada 31 Januari tahun anggaran berikutnya.

“Hal tersebut diperuntukkan sebagai dasar penyaluran BOSP Tahap 1 tahun anggaran selanjutnya,” imbuh Erik.

Selain itu sosialisasi BOSP ini merupakan untuk menjalin komunikasi yang efektif dan berdaya guna antara Pemerintah Daerah dengan Satuan Pendidikan melalui Dinas Pendidikan dalam upaya mengimplementasikan Merdeka Belajar pada jenjang SMP se-Kabupaten Pesisir Barat.

Dikatakannya, tujuan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat mentransformasikan pendidikan sehingga diperoleh sumber daya manusia unggul yang memiliki Profil Pelajar Pancasila. Selain itu, mendorong semua satuan pendidikan secara mandiri melakukan pengelolaan dan pelaporan Dana BOSP yang telah disediakan oleh Pemerintah sesuai harapan sehingga dapat diraih hasil yang lebih optimal.

“Tolong Petunjuk Teknis dan Pendampingan dari tim BOSP ini mohon untuk diindahkan, aga di tahun 2024 ini nanti tidak ada kendala dan permasalahan yang urgent. Sehingga nanti bisa merugikan sekolah. BOSP itu adalah dana operasional, jadi segala sesuatu yang diatur di Petunjuk Teknis BOSP ini jangan sampai salah melangkah belanja di luar Petunjuk Teknis,” tegas Erik. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.