Kasus Dugaan Korupsi, Tersangka Eks Lurah Dilimpahkan Ke Kejari

Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Kelurahan Kota Alam tahun anggaran 2022.

Selain berkas perkara, polisi juga melimpahkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni eks lurah berinisial FS dan Y yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di kantor Kelurahan Kota Alam.

Bacaan Lainnya

Pelimpahan dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), yang dilakukan Inspektorat Lampung Utara senilai Rp 260.725.900.

“Tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Kamis (18/4/2024).

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ujar dia lagi.

Tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.