Disdukcapil Ogan Ilir Gelar Sidang Isbat

Ogan Ilir, Warta9.com – Bupati Ogan Ilir didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Akhmad Lutfi, S.Sos membuka secara langsung pelayanan isbat nikah yang dilaksanakan di Gedung Caram Seguguk Tanjung Senai Indralaya, Senin (24/02/2020). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong.

Dalam sambutannya Bupati Ogan Ilir H.M Ilyas Panji Alam mengatakan sidang isbat nikah yang dilaksanakan merupakan Pelayanan Terpadu, dengan tujuan meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum, membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperkokoh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

“Itu karena setiap orang berhak mendapatkan pengakuan tanpa diskriminasi, termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Ilyas Panji Alam, sidang isbat nikah tersebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah, dan memberikan manfaat bagi pasangan suami istri serta keturunannya.

Dijelaskan Akhmad Lutfi selaku kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kab. Ogan ilir, Sidang Isbat Nikah Terpadu oleh Pemkab Ogan Ilir, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, sudah dilaksanakan empat kali.

“Tahun ini dilaksanakan dengan 600 pasangan suami istri atau pasutri, yang pelaksanaannya di Gedung Caram Seguguk Tanjung Senai,” terang Achmad Lutfi

“Sebagai bentuk komitmen Bupati Ogan Ilir, tahun depan insha Allah akan diagendakan kembali isbat nikah ini tanpa dipungut biaya semuanya gratis. Mohon dukungannya pada kita semua agar bisa terlaksana,” harap Akhmad Lutfi.

Dalam sidang isbat ini, Hakim memeriksa pernikahan yang mereka lakukan dulu sesuai atau tidak dengan rukun nikah. Kalau sesuai akan disahkan, maka buku nikah akan terbit.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Propinsi Sumatera Selatan, Ketua PKK Ogan Ilir, para kepala OPD, perwakilan Kementerian Agama Ogan Ilir, para camat, perwakilan kepala Kantor Urusan Agama, serta Pegawai Pencatat Nikah. (W9-indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.