Disebut Sebagai Humas Proyek Irigasi Rp 58 Miliar, Kapten Jauhari Tuding Ilmu Wartawan Masih Dangkal

Jauhari, saat dikonfirmasi pewarta di Markas Komando Distrik Militer 0412 Lampung Utara, Selasa (26/7/2022).

Kotabumi, Warta9.com – Jauhari, anggota TNI dari Kodim 0412 Lampung Utara, membantah jika dirinya sebagai humas dalam pekerjaan peningkatan saluran irigasi Way Rarem di wilayah kabupaten Lampung Utara.

Pria berpangkat Kapten dan kini bertugas sebagai Danramil 412-01/TBB Lampung Utara ini, justru menilai rendah pemberitaan yang dibuat sejumlah awak media.

“Kan sudah saya bilang, Humas itu dalam sebuah perusahaan adalah jabatan. Makanya saya bilang ilmu kalian (wartawan,red) masih cetek (dangkal),” ucapnya saat dikonfirmasi pewarta di Markas Komando Distrik Militer 0412 Lampung Utara, Selasa (26/7/2022).

“Saya tidak mempermasalahkan kalian memberitakan proyek. Proyek itu mereka baru mulai kerja. Darimana kalian menyatakan itu ada kecurangan. Persoalan mereka para pekerja tidak memakai helm, kan sudah di sampaikan oleh Tarmizi bahwa dia baru beli karena ada penambahan tenaga kerja,” ucap Jauhari dalam bahasa Lampung.

Meski demikian, dirinya tak menampik jika perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut meminta bantuan dirinya untuk menjaga para pekerja, alat berat dan lainnya. Menurut dia untuk pengamanan, melibatkan  warga setempat melalui persetujuan dan tanggung jawab kepala desa.

“Itu yang kita bantu untuk menjaga keamanan menjaga alat-alat, karena dimalam hari tidak ada yang kerja. Dan tidak ada kontribusi apapun dari pihak perusahaan kepada Kodim. Karena mereka meminta untuk menunjuk orang sipil untuk menjaga alat-alat milik perusahaan dan mereka berhubungan langsung dengan perusahaan,” jelasnya.

Atas pemberitaan yang mencatut nama serta institusinya, Jauhari merasa dirugikan.

“Untuk pemberitaan tolong dibenahi, karena itu sangat merugikan. Dan intinya pihak Kodim 0412 Lampura tidak pernah merasa menjadi humas diperusahaan terebut. Karena humas itu kan sebuah jabatan di perusahaan,” jelas Jauhari.

“Harus kalian revisi (pemberitaan). Kalau sampai saya di panggil Korem atau Denpom karena persoalan ini, kalian (wartawan,red) yang saya lapor balik, tidak saya berhentikan. Kalian yang bakal kena,” kata dia lagi dengan menggunakan bahasa Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS), melakukan peningkatan aliran Irigasi Way Rarem sepanjang 8 Km, yang berlokasi di Kabupaten Lampung Utara.

PT Indo Tehnik Pembangunan sebagai kontraktor pelaksana. Kemudian itu, PT Menggalakarya Bangunan Sarana KSO dan PT Akbar Jaya Konsultan, dalam proyek senilai Rp 58 miliar lebih tersebut.

Berdasarkan pantauan dilapangan, terdapat indikasi ketidakberesan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Mulai dari para pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor : 05/PRT/M/2014.

Hingga titik nol pekerjaan tidak tertulis secara rinci apa bentuk kegiatannya pada plang proyek, hanya tertera Kegiatan Irigasi dan Rawa I dengan waktu pelaksanaan 201 hari.

Tarmizi, salah satu pengawas yang menangani Sub Logistik, saat ditemui awak media mengaku jika perusahaan menunjuk Jauhari dari Kodim sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) pekerjaan tersebut.

“Kalau humas kita pak Jauhari, bang. Pak Jauhari dari Kodim sini (Lampung Utara). Pihak perushaan yang menunjuk sebagai humas,” terang Tarmizi.

Dijelaskannya, dalam pekerjaan ini hanya dilakukan pemasangan PreCast (Plat Beton) sepanjang 8 km.

“Lantai tidak dilakukan pengecoran ulang, melainkan hanya pada titik tertentu. Pemasangan PreCast ini sepanjang 8 km kiri dan kanan. Kalau lantai sebagian sudah ada kalau yang belom ada lantainya kita cor ulang per spot spot saja, infonya seperti itu. Kita timbun dulu gelar plastik, wermes (besi) baru kita cor,” jelas Tarmizi.

Dilokasi, banyak PreCast mengalami kerusakan, seperti pecah dan retak. Namun Tarmizi mengaku terkait dengan adanya kerusakan pada PreCast tersebut pihaknya tidak ingin menggunakan logistik yang telah rusak dan dikembalikan kepada pihak terkait.

“Kalau yang sudah rusak atau retak Precat tidak bisa dipasang harus diganti, dikembalikan lagi (return). Untuk ukuran PreCast itu sendiri panjang 240cm, lebar 85cm,” katanya.

Saat ditanya mengenai berapa besar ukuran besi yang terpasang pada Prikes, Tarmizi mengatakan tidak tahu lantaran hal itu urusan Tekhnik.

“Soal itu saya kurang paham, yang jelas itu ada RABnya. Teknik yang pegang, kalau saya paling barang datang terima. Sudah ada adminteknya sendiri. Untuk PreCast itu kita pesan melalui perusahaan, yakni PT Radja Mandala di Bandar Lampung. Orang Tekhnis di kantor pusat. Kemarin waktu tim balai turun itu cetak di tempat, kali ini kita beli jadi karena ada uji sampel,” ujarnya. (Rozi/van/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.