Ditres Nakoba Polda Lampung Ringkus Pengedar Sabu di Warnet

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Opsnal Subdit 3 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka Ade Juprianto (30). Tersangka warga Jalan Pajajaran Jagabaya II Kecamatan Way Halim Bandarlampung, ditangkap pada Minggu 29 September 2019 sekira pukul 17.00 Wib di Jl. Pajajaran, Jagabaya II, Way Halim, Kota Bandarlampung.

Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Lampung usai mendapat info dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan serta dilakukan penankapan dan penggeledahan badan, pakaian dan terhadap tersangka di dalam warnet samping rumah sakit Betik Hati Jagabaya Way Halim Kota Bandarlampung.

Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ade Juprianto oleh Tim opsnal Subdit 3 Narkoba Polda Lampung. Saat dilakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu di dalam tas warna hijau loreng milik tersangka satu klip plastik bening besar berisikan sabu, lima klip palstik bening sedang berisikan sabu serta tiga Klip palstik bening kecil berisikan sabu total semua barang bukti sebanyak 150 garm sabu.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.