Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Banjar Agung, Warta9.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di cokok Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang dan warga. Mereka adalah, Santoni (21) warga Dusun Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, dan Heryadi, (23) warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, keduanya warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Penangkapan mantan residivisi pencurian dan kekerasan (curas) itu pada, Selasa (05/01/2021), sekitar pukul 18. 40 WIB ketika akan melarikan diri terjatuh di jalan berlubang di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan kedua pelaku curanmor itu berdasarkan pelapor Ahmad Rifqi Misbahudin (21), status mahasiswa, warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo bersama dengan saksi MDS (16), berstatus pelajar dan saksi KA (14), yang juga bertatus pelajar, saat melaksanakan sholat magrib di Masjid Al Falah, Kampung Sukamaju.

“Peristiwa ini terjadi saat pelapor berserta para saksi ini masing-masing membawa sepeda motor yang diparkir di halaman Masjid sebelum melaksanakan Sholat Magrib,” jelas Kompol Devi kepada warta9.com, Rabu (06/01/2021).

Saat pelapor bersama para saksi sedang melaksanakan Sholat Magrib, seorang anak kecil berinisial A melihat ada dua orang laki-laki tidak dikenal sedang mengotak-atik sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, BE 3548 TU, milik saksi KA, karena curiga saksi A keluar dari Masjid dan dilihat para pelaku sehingga para pelaku ini kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna putih biru, tanpa plat nomor milik mereka.

“Saksi A kemudian memberitahu saksi KA bahwa sepeda motor miliknya hendak di curi, lalu KA menuju sepeda motor miliknya dan melihat lubang kunci kontak sudah rusak terdapat patahan kunci letter T. Pelapor lalu menuju sepeda motor Yamaha Vixion, warna merah maruh, BE 3753 SN, miliknya untuk mengejar para pelaku, ternyata lubang kunci kontak sepeda motor juga sudah rusak bekas dibobol dengan kunci letter T,” papar dia.

Kemudian pelapor dengan para saksi  mengejar pelaku menggunakan sepeda motor milik saksi MDS, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yang terjatuh dari sepeda motor, kedua pelaku dibawa ke Balai Kampung Sukamaju.

Mendapatkan informasi, Poisi langsung bergerak menuju Balai Kampung Sukamaju dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Banjar Agung.

“Guna mempertanggung jawaban perbuatan mereka dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian kendaraan bermotor ancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.