Edarkan Ribuan Pil Hexymer, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Seorang pria lajang berstatus pengangguran berinisial
BRA (21), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap gegara mengedarkan persediaan farmasi berupa ribuan butir Pil Hexymer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Rabu (01/05/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu melalui Kasatres Narkoba AKP Indik Rusmono menyatakan, bahwa pihaknya membekuk pelaku saat tengah berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal.

“Dari tangan pelaku menyita Barang Bukti (BB) petugas kami berupa 1.000 (seribu) butir pil heximer yang disimpan dalam 11 (sebelas) bungkus plastik klip besar, dan handphone (HP) merek Realme C53 warna hitam,” terang AKP Indik, Senin (06/04/2024).

Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan polisi yang memperoleh Informasi bahwa ada seorang pria lajang kerap mengedarkan Pil jenis Hexymer.

“Tidak sampai disitu, setelah memastikan pelaku sedang berada di rumah, polisi langsung melakukan penggerbekan, dan dari lokasi menyita BB 11 bungkus plastik klip besar yang berisi 1.000 butir Pil Heximer, ” ucapnya.

Indik melanjutkan, pelaku saat ini menjalankan pemeriksaan intensif dan akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Acaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling Rp 5 Miliyar, ” papar dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.