Eksepsi Taufik Hidayat Adik Khamami Ditolak Majelis Hakim

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak pengajuan eksepsi atas terdakwa kasus fee proyek Mesuji, Taufik Hidayat.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Siti Insirah, di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Senin (17/6/2019), Mejelis hakim sepakat menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Taufik Hidayat adik kandung Khamami Bupati nonaktif Mesuji.

“Maka mengadili, pertama menolak eksepsi atas terdakwa Taufik Hidayat, kedua menyatakan surat dakwa telah memenuhi syarat formil, Materil ketiga memutuskan untuk melanjutkan dakwaan dan mengadili terdakwa,” ucap Siti Insirah.

Menurut Siti Insirah keputusan Majelis Hakim menolak eksepsi Taufik Hidayat sudah melalui beberapa pertimbangan setelah mendengar pembacaan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengajuan keberatan Penasehat Hukim (PH).

“Dalam keberatannya, Penasehat Hukum menganggap dakwaan jaksa penuntut cacat hukum, dakwaan jaksa penuntut dianggap tidak memenuhi hukum dasar,” ucap Siti Insirah.

“Sehingga penasehat hukum memohon untuk mengabulkan pembatalan dakwaan karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi hukum dasar serta dianggap gagal hukum, sehingga meminta tidak memeriksa dan membebaskan terdakwa Taufik Hidayat,” imbuhnya.

Lanjut Siti Insirah, JPU telah mengajukan pendapat bawasanya surat dakwaan sudah memenuhi dasar hukum. “Jaksa penuntut pun menganggap materi perkara (eksepsi) melampaui materi yang disidangkan,” tegas Mejelis Hakim Ketua ini.

“Maka Jaksa penuntut umum meminta untuk menolak eksepsi, menyatakan dakwaan sesuai hukum dan menyatakan melanjutkan persidangan,” tambahnya.

Kata Siti Insirah, telah dipertimbangkan pada putusan sela atas perbedaan versi bahwa jika melihat subtasi pengajuan eksespsi maka keberatan tidak seuai ruang lingkup keberatan.

“Menimbang selanjutnya Mejelis Halim menganisilis dengan membatalkan ekspesi, Majelis Hakim menilai bahwa pertama surat dakwaan Jaksa Penuntut sudah disusun dengan kata yang dimengerti dan telah diuraikan secara utuh dengan dakwaan yang dibuktikan serta dituliskan secara runut sesuai dengan waktu tanggal tahun,” ucap Siti Insirah.

“Kedua bahwa surat dakwaan tindak pidana yang didakwaan oleh terdakwa adalah korupsi, ketiga dalam dakwaan siapa yang melakukan Taufik Hidayat, keempat juga disebutkan bahwa bagaimana cara tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Menanggapi soal keberatan Penasehat Hukum tentang bahwa Taufik Hidayat tidak mendapat perintah atas penerimaan fee Rp 850 juta yang bersumber dari proyek sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji 2018 melalui Tasuri, Siti Insirah mengatakan bahwa Mejelis Hakim menilai alasan tersebut menyinggung pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. “Maka surat dakwaan terdakwa sah dalam mengadili Taufik Hidayat dan segera dilanjutkan, Majelis Hakim memerintahkan segera JPU untuk memanggil saksi-saksi,” seru Siti Insirah.

JPU KPK Subari Kurniawan pun meminta waktu hingga Kamis depan untuk memanggil para saksi. “Saksi yang dihadirkan rencana empat hingga enam orang,” ungkap JPU singkat.

Sementara itu, Yahya Tulus kuasa hukum Taufik Hidayat menerima putusan sela ini, namun pihak ingin mengetahui saksi yang akan dihadirkan Kamis ini. “Kalau diperkenankan siapa saksi mengingat saksi ada 70 lebih dalam perkara Taufik?” tanya Yahya dalam persidangan. “Hari ini belum bisa disampaikan,” jawab JPU Subari.

“Karena belum bisa disampaikan penasihat hukum silahkan berkoordinasi, kami juga tidak diberi tahu hingga jadwal sidang mulai, maka saat ini sidang ditutup,” tandas Siti Insirah selaku Majelis Hakim Ketua. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.