Hakim Kabulkan Gugatan Oman, Negara Ganti Kerugian Rp 222 juta

Kotabumi, Warta9.com – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Imam Munandar, mengabulkan sebagian permohonan Oman Abdurohman (51) selaku pemohon Pra Peradilan Ganti Kerugian, yang ditujukan kepada pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian sebagai termohon I, pihak Kejaksaan sebagai termohon II, dan Ditjend Perbendaharaan Provinsi Lampung qq: Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku turut termohon.

Dalam amar putusannya, Imam Munandar menyatakan agar pemohon I dan Pemonohn II membayar uang sebesar kerugian Nyata/Material dan Immaterial atas diri Pemohon (Oman) sebesar Rp 222 juta. Dimana, jumlah itu lebih ringan dari permohonan pemohon yang menggugat ganti kerugian sebesar Rp 322 juta.

“Uang kerugian dibayar oleh termohon kepada pemohon secara tunai. Putusan ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lagi,” jelas Imam.

Hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari Termohon 1 (Kepolisian) dan Termohon II (Kejkasaan), terkait putusan hakim tersebut.

Sementara itu, M. Idranfran selaku kuasa hukum kpemohon (Oman) mengucapkan terima kasih kepada hakim Imam munandar yang dinilai sangat profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Ini membuktikan kepada masyarakat bahwa jika tidak ada keadilan dalam proses penegakan hukum, ada jalan keluarnya. Yakni melalui proses pra peradilan,” katanya.

Untuk diketahui, Oman Abdurohman (51) sekitar 10 bulan harus merasakan dinginnya sel penjara. Warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ini ditangkap karena diduga terlibat perampokan dirumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang di Dusun V dorowati Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada 11 Juni 2017.

Oman yang kesehariannya sebagai pengurus masjid ini, juga menglami luka tembak di kaki saat ditangkap pada 22 Agustus 2017 silam. Saat persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Majelis Hakim dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2018/PN tanggal 7 Juni 2018 menyatakan Oman tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Proses terus berlanjut hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dimana akhirnya MA tetap menyatakan Oman tidak bersalah.

Terlanjur sudah dipenjara, Oman melalui kuasa hukumnya M. Idran Fran mengajukan permohonan Pra Peradilan Ganti Kerugian kepada pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian sebagai termohon I, pihak Kejekasaan sebagai termohon II, dan Ditjend Perbendaharaan Provinsi Lampung qq: Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku turut termohon. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.