Empat Saksi Beri Keterangan Sidang Pemukulan Nakes Puskesmas Kedaton

Sidang perkara pemukulan nakes Puskesmas di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan tiga terdakwa terkait perselisihan dengan tenaga kesehatan (nakes), yakni Awang, Novan, dan Didit, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, kembali digelar Senin (22/11/2021).

Agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak empat orang yaitu Grace, Yulius, Rudolfus, dan Ustaz A Syaifuddin. yang meringankan para terdakwa.

Dalam persidangan saksi Yulius mengatakan, merasa terpanggil untuk mau bersaksi pada hari ini. Karena Yulius juga merasakan pelayanan yang kurang memuaskan dari korban. Dan ia pun berharap kedepannya pelayanan Puskesmas Kedaton lebih baik lagi.

“Saya tidak kenal dengan para terdakwa, namun saya menceritakan tentang apa yang saya alami di Puskesmas Kedaton. Kala itu, saya kalau gak salah datang ke Puskesmas Kedaton sekitar jam 12 malam. Saya butuh banget oksigen ini, istri saya sesek banget nafasnya,” ungkapnya.

“Setelah saya sampai, Puskesmas kosong, terus ada yang keluar mbak-mbak beberapa menit kemudian Pak Rendi keluar sama dokter jaga. Setelah percakapan beberapa saat, saya bilang bermaksud untuk meminjam oksigen. Gak saya bawa pulang kok, saya mau di tempat. Saya butuh banget oksigen ini, istri saya sesek banget nafasnya. Nyeletuklah pak Rendi itu bilang ‘percuma’ pak, lalu saya jawab, apa maksudnya pak percuma. Rendi malah bilang saya untuk balik lagi ke dokter asal. Lah gimana orang saya disuruh dokter saya ke puskesmas sini,” jelasnya.

Saksi Yulius pun menyampaikan bahwa saat itu, ia melihat oksigen tersedia. “Saya melihat ada oksigen, tapi saya tidak diberikan oksigen. Saya tersinggung karena korban Rendi bilang dengan kata ‘Percuma’ jujur saya kecewa sampe sekarang. Saat itu saya bener-bener emosi sampe saya ditarik sama kakak saya. Lalu saya pulang, besoknya saya mendengar dari berita ada kejadian di Puskesmas Kedaton,” tukasnya.

Hal tersebut dibenarkan Rudolfus selaku kakak Yulius yang saat itu mengantarkan Yulius. Pada persidangan hari ini Rudolfus juga dihadirkan guna bersaksi atas apa yang dia alami.

“Saya mengantarkan adik ipar saya yang saat itu membutuhkan oksigen. Saya mundur karena adik saya dan istrinya yang kemudian menghampiri perawat itu. Setelah beberapa menit ada percakapan, adik saya keluar dengan mimik wajah yang kecewa. Saya tarik keluar adik saya karena saya takut adik saya emosi. Besoknya saya lihat di media sosial ada kejadian perselisihan yang melibatkan para terdakwa dan korban Pak Rendi,” tutur Rudolfus.

Terlepas daripada apa yang dialami para saksi Majelis Hakim pun menyarankan, apabila masyarakat merasa kurang puas dengan pelayanan baik itu rumah sakit ataupun puskesmas, untuk bisa mengadukan keluhannya kepada pihak terkait dengan cara membuat laporan di hotline masing-masing instansi.

Saksi selanjutnya adalah orang melakukan perdamaian kepada keluarga korban, Ustaz A Syaifuddin.

Syaifuddin mengatakan, bahwa sudah terjadi beberapa kali pertemuan dengan keluarga korban. “Saya melakukan pertemuan dengan keluarga korban itu sebanyak 4 kali yaitu tanggal 30 September pertemuan pertama saya mendatangi ke rumah korban, dan bertemu dengan ayahanda korban pak Mukti. Lalu 4 Oktober pertemuan kedua, 11 Oktober pertemuan ketiga, dan 12 Oktober pertemuan ke-4,” jelasnya.

Syaifuddin melanjutkan bahwa pada pertemuan ke-4 itu lah ibu dari korban Rendi menyampaikan ihwal adanya beberapa persyaratan guna bisa terlaksananya perdamaian.

“Dipertemuan ketiga itu sampai dini hari, sebelum jam 12 malam. Di pertemuan ketiga Awang itu ngobrol tertutup dengan keluarga inti. Obrolan tertutup itu selesailah jam 2 dini hari, saat keluar Awang bilang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi termasuk pencabutan kuasa hukum para terdakwa, dan sejumlah uang. “Selesai Shalat Subuh kami pamit pulang,” tutur Syaifuddin.

Sampai akhirnya pada 12 Oktober 2021 pagi, terjadilah pertemuan ke-4. Dipertemuan ke-4 ini lah istri terdakwa awang telah membawa sertifikat, yang nantinya akan diajukan kepada keluarga korban.

“Sesampainya di rumah Rendi, itu udah rame ada sekitar 11 orang. Setelah melakukan sedikit perbincangan terkait beberapa persyaratan yang tidak bisa disannggupi oleh keluarga terdakwa. Ibunya Rendi bilang, bahwa menolak sertifikat yang telah diajukan oleh keluarga terdakwa. Ia menginginkan uang cash sebesar Rp 200 juta, selain itu biaya-biaya transportasi pengacara juga dibebankan kepada keluarga Awang,” terang Syaifuddin.

Sementara itu, Penasehat hukum para terdakwa Bey Sujarwo menambahkan bahwa dari hasil pertemuan terakhir tidak ada perdamaian karena pihak Awang tidak bisa menyanggupi apa yang diminta oleh ibu korban.

Sidang ditutup dan dilanjutkan, Selasa 23 November 2021 pukul 09.00 WIB. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.