Enam Terdakwa Pemilik Sabu-sabu 95,86 Gram Dituntut 19 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Enam terdakwa kepemilikan sabu-sabu 95,86 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum berbeda. Dua terdakwa dituntut 19 tahun penjara dan empat terdakwa dituntut 18 tahun penjara, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (2/7/2019).

Dua terdakwa, Ade Panca (38), warga Jalan Pulau Buton Gang Bonsai, Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Way Halim Bandarlampung dan rekan Agus Syahri dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung dengan pidana penjara selama 19 tahun kurungan lantaran kedalam memilik barang haram jenis sabu seberat 95,86 gram.

Sedangjan empat terdakwa lainya yakni Robi Subari, Ridwan, M.Ervan, Abdul Muluk dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara. Selain pidana penjara para terdakwa diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Jaksa Sabi’in dalam tuntutannya meminta majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini memvonis para terdakwa dengan vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Perbuatan terdakwa kata Sabi’in telah terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing masing untuk terdakwa Ade Panca dan Agus Syahri alias Boris dengan pidana penjara selama 19 tahun kurungan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robi Subari, Ridwan, M.Ervan, Abdul Muluk dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Sabi’in.

Sabiin mengatakan Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2018 sekira pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa Ade Panca sedang berada di Bandar Lampung tiba-tiba menerima telepon dari saksi Agus Syahri memerintahkan kepada terdakwa Ade agar mengambil bahan (Narkotika jenis shabu) yang mana akan ada orang yang menghubungi terdakwa Ade.

“Selanjutnya ada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa Ade menghubunginya melalui handphone dan mengatakan ada titipan bahan (Narkotika jenis shabu) dan terdakwa sudah mengetahui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah sebagaimana yang dimaksud oleh Agus,” kata Jaksa.

Bahwa selanjutnya terdakwa Ade diarahkan oleh orang tersebut melalui handphone untuk bertemu di Bataranila Rajabasa Kota Bandar Lampung yang mana kemudian sekira pukul 16.30 Wib terdakwa Ade akhirnya bertemu dengan orang tersebut di Bataranila Rajabasa Kota Bandar Lampung tepatnya di depan sekolah serta langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu berukuran besar yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat total 95,86 gr (sembilan puluh lima koma delapan puluh enam gram) kepada terdakwa.

“Ade menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di kantong celana sebelah kiri bagian depan dan selanjutnya terdakwa pun pulang ke rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Gedong Tataan,” kata Jaksa Sabi’in.

Sekira pukul 19.00 Wib saksi Agus kembali menghubungi terdakwa Ade dan mengatakan agar menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut terlebih dahulu sambil menunggu instruksi selanjutnya dari saksi.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 194 AX/XII/2018/BALAI LAB NARKOBA tanggal 17 Desember 2018 pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti milik atas nama tersangka Ade Bin berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 6,9913 gram (enam koma sembilan ribu sembilan ratus tiga belas gram) benar mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.