Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Fredy Sambo, saat sidang di PN Jakarta Selatan. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1/2023), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Sambo dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sambo juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

Dalam hal ini dia dinyatakan melanggar pasal 49 junto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 5 5 ayat 1 ke satu KUHP.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan akan menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasehat hukum.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk pihak Sambo menyusun pledoinya. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.