Gagahi Siswi, Oknum Staf TU Honorer SMP Dibekuk Polisi

Panaragan, Warta9.com – Salah satu oknum staf Tata Usaha (TU) honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Tulangbawang Barat, inisial IM (27) warga Tiyuh/desa Gunung Sari, Kecamatan Lambu Kibang, diciduk Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang, Sabtu (10/11/2018) pada pukul 20.30 WIB, dikediaman pamanya.

Pelaku IM ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap MU (13) siswi kelas VII SMPN tersebut. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari EY (44), bapak kandung MU, warga Tiyuh Gunung Sari. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/98/B/X/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Kibang, tanggal 29 Oktober 2018.

Kapolsek Lambu Kibang IPTU Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kronologis kejadian yang dialami korban (MU) terjadi pada hari Minggu bulan Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB,di gedung pramuka tempat korban bersekolah. EY baru mengetahui peristiwa itu dari saksi Eko Bayu Saputra hari Minggu (21/10) sekira pukul 20.00 WIB.

“Setelah mendapatkan kabar, orang tua korban langsung memanggil korban dan menceritakan peristiwa yang dialaminya sambil ketakutan, bahwa telah diperkosa pelaku IM, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya apabila korban bercerita tentang kejadian ini,” ucap Abdul, Minggu (11/11/2018).

Selain pelaku juga dimankan barang bukti berupa kunci gudang gedung Pramuka, terpal tenda terbuat dari parasut warna hitam kombinasi warna merah jambu dan kuning primary, kaos lengan pendek warna merah kombinasi biru bertuliskan panitia O2SN, training panjang warna hitam kombinasi putih, HP (handphone) Advan warna hitam, sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontak dan STNK.

“Untuk saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 5 miiliar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.