Gelapkan 18 Ton Gula, PNS Lampura Divonis 3,2 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang penggelapan gula yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampung Utara berakhir histeris di Pengadilan Negeri (PN), Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (18/7/2018).

Terdakwa seorang PNS Rahendra Murti Adityo (37) ini, telah dijatuhi hukuman selama tiga tahun dua bulan dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat putusan itu, istri dari terdakwa menolak untuk suaminya dieksekusi.

“Dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun dua bulan. Meminta terdakwa agar ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Yus Enidar, Rabu (18/7).

Mendengar putusan itu, Dian Anggraeni, istri terdakwa langsung menyatakan tidak terima. Menurutnya, suaminya tersebut tidak menikmati uang hasil penggelapan gula tersebut.

“Dimana hati nurani Majelis Hakim, saya tidak terima. Dimana keadilannya. Saya tidak suka suami saya ditahan, dimana keadilan suami saya ditahan apakah karena tidak membayar uang,” ucap warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung ini.

Putusan hakim lebih berat dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Gustiawan. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga tahun. Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Kejadian tersebut berawal pada bulan Mei 2017 saat terdakwa menghubungi saksi Ahmad Masrudin untuk menanyakan pekerjaan. Awalnta saksi mengatakan tidak ada, namun kemudian beberapa hari saksi menghubungi terdakwa untuk dicarikan mobil untuk memuat gula sebanyak 18 ton milik PT PSMI Way Kanan.

“Terdakwa bertanya kepada saksi Solihin untuk dicarikan angkutan, kemudian saksi menghubungi saksi Joni Santoso dan saksi menyiapkan mobil fuso,” jelas JPU.

“Setelah itu mobil dibawa oleh saksi Ahmad Asep Jamaludin yang kemudian terdakwa berpura-pura menjadi pegawai gudang Padi Mas. Kemudian gula tersebut dibongkar di Jalan Hajimena dan gula tersebut dijual oleh terdakwa,” terangnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.