Gindha Ansori Minta Polda Lampung Hentikan Kasus Bimtek Dinas PMDT Lampung Utara

 

Gindha Ansori Wayka

Bandarlampung, Warta9.com – Gindha Ansori Wayka, SH, MH, Penasihat Hukum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT), Abdurahman dan mantan Kabid Pemerintah Desa di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra meminta Polda Lampung menghentikan dan tidak melanjutkan perkara kasus korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) pratugas bagi 202 Kepala Desa terpilih ke tahap dua yakni persidangan.

“Kami minta Polda Lampung menghentikan dan tidak melanjutkan ke tahap dua (persidangan), karena indikasinya kasus ini sarat kepentingan dari hasrat oknum Polres yang tidak terpenuhi sehingga klien kami dikriminalisasi menggunakan kekuasaan dengan hukum sebagai senjata. Selain dikriminalisasi, dalam jalannya proses perkara bimtek itu klien kami juga diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Lampung Utara,” kata Ginda Ansori Wayka didampingi timnya Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo di Kantornya Law Firm Gindha Ansori Wayka & Rekan, Senin (23/10/2023).

Gindha membeberkan, jika indikasi kriminalisasi itu berawal Ketika Dinas PMDT diundang oknum anggota Polres Lampung Utara untuk membahas kegiatan Bimtek Kepala Desa terpilih Se-Kabupaten Lampung Utara yang diselenggarakan oleh pihak ketiga (rekanan) dan pihak Dinas PMDT Lampung Utara mendukung dan siap menfasilitasinya.

“Dalam pembahasan itulah, diduga oknum polisi meminta jatah akomodasi pengamanan, karena pihak Dinas PMDT hanya sebagai fasilitator maka diarahkan komunikasi ke pihak rekanan sebagai penyelenggara Bimtek dan terjadilah komitmen antara oknum polisi dan rekanan. Namun dalam perjalanannya setelah acara Bimtek berlangsung terdengar perselisihan tentang akomodasi,” ujar Gindha Ansori selaku advokat yang juga sebagai akademisi yang beberapa bulan lalu sempat viral di Lampung.

Kemudian, dalam perselisihan itu rupanya 3 oknum Polres Lampung Utara diduga sudah meminta sejumlah uang dan diberikan pihak rekanan secara bertahap yang nilainya mencapai Rp. 147.500.000. Karena uang itu diberikan secara bertahap melalui 3 oknum polisi dan nilai yang diterima salah satu oknum polisi yang memiliki jabatan penting di Polres Lampung Utara tidak sesuai komitmen dengan rekanan lantas oknum tersebut menelpon kadis PMDT.

“Dalam telpon itu terekam jika oknum polisi itu ingin mengembalikan uang tersebut karena tidak sesuai komitmen, karena tidak tahu komitmen itu maka pihak Dinas PMDT menolaknya. Karena penolakan tersebut yang diduga berujung pada ketersinggungan maka oknum Polisi di Polres Lampung Utara itu penyidikannya fokus pada Dinas PMDT dan disitulah dugaan kriminalisasi yang kami maksud,” ungkapnya.

Terkait soal dugaan adanya pemerasan, Gindha mengatakan dugaan itu muncul setelah bergulir penyidikan hingga ada yang dijadikan tersangka oleh pihak Polres Lampung Utara. Dalam hal penahanan tersangka Kabid dan lainnya dalam kasus itu, muncul lah dugaan permintaan sejumlah uang sebagai alasan jaminan penangguhan penahan.

“Bahkan terdengar kabar adanya dugaan pejabat Lampung Utara yang terindikasi terlibat, ditakut-takuti oleh Oknum Polres Lampung Utara. Sehingga terdengar kabarnya diduga beberapa pejabat terperangkap dan memberikan uang hingga milyaran rupiah kepada oknum Polres Lampung Utara,” katanya.

“Wajar saja jika klien kami dalam Jumpa Pers kemarin (pada Minggu 22 Oktober 2023) memohon Keadilan ke Presiden Jokowi, Kapolri, Menko Polhukam serta Komisi III DPR RI, dan kami selaku Penasihat Hukum tentunya akan menindak lanjutinya dengan mengirimkan surat ke lembaga negara tersebut. Gindha juga mengatakan jika hari ini timnya akan mendampingi kliennya dalam memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Lampung,” tambah Gindha. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.