Hakim Tunda Sidang Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, JPU Diminta Hadirkan 5 Saksi

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim pada sidang mantan Bupati Lampung Tengah Dr. Mustafa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menunda persidangan dengan agenda keterangan terdakwa. “Kita tunda sidang hari ini dan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, SH, di Bandarlampung, Kamis.(20/5/2021).

Efiyanto menjelaskan, penundaan persidangan terdakwa Mustafa lantaran adanya pemohon dari tim penasihat hukum terdakwa agar dihadirkan lima orang saksi untuk dilakukan konfrontir. “Jadi ada permohonan dari penasihat hukum terdakwa bahwa meminta untuk dihadirkan lima saksi untuk melakukan konfrontir,” kata dia.

Efiyanto mengabulkan permohonan dari penasihat hukum. Sidang yang seharusnya berjalan dengan agenda keterangan terdakwa terpaksa ditunda agar para saksi dapat dihadirkan. “Saya perintahkan kepada Jaksa KPK agar bisa memanggil para saksi yang dimohon kan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata dia lagi.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho dalam persidangan meminta waktu kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan para saksi. “Kami minta waktu untuk memanggil para saksi,” katanya.

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menjalani sidang lanjutan atas perkara tindak pidana korupsi fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya pada tahun 2018, ia telah menjalani sidang atas perkara fee proyek di dinas yang sama dan telah dijatuhi hukuman selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain itu hak politiknya juga dicabut selama dua tahun dan dilakukan penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.