Harta Jaksa Fedrik Jadi Rebutan, Sang Istri Berusaha Mempertahankannya

Kotabumi, Warta9.com – Leda Rustifa Annisa, istri almarhum jaksa Fedrik Adhar Syarippudin, melakukan upaya banding atas kalah digugat oleh pihak keluarga Fedrik, terkait kepemilikan tiga sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Sidang gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

Leda Rustifa melalui kuas hukumnnya Aulia Fahmi, Selasa (29/3/2022) menjelaskan polemik ini muncul berawal dari sehari meninggalnya Fedrik, keluarga Fedrik meminjam sertifikat kepada Ieda dengan alasan sertifikat itu ingin dilihat ibu Fedrik.

“Karena yang meminjam itu statusnya kakak ipar, klien saya (Ieda,red) memberikannya,” ujar Aulia Fahmi bersama istri Fedrik usai mendaftarkan upaya banding di PN Kotabumi.

Setelah beberapa bulan kemudian, ibu Fedrik meninggal dunia lalu Ieda berusaha mengambil kembali sertifikat tersebut, namun tidak diberikan.

“Semua ada 6 sertifikat, tapi hanya 3 sertifikat yang atas nama Fedrik,” jelasnya.

Upaya untuk mengambil kembali ketiga setifikat terus dilakukan istri Fedrik, mulai dari secara kekeluargaan hingga somasi. Namun kesemuanya tidak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya Ieda digugat oleh pihak suaminya tersebut.

“Alasan tidak diberikan sertifikat itu karena pihak keluarga Fedrik menjelaskan jika tidak ada tanda tangan surat hibah sang ibu kepada Fedrik,” terang Aulia.

Dalam putusan sidang gugatan, lanjut Aulia, disebutkan bahwa ketiga sertifikat atas nama Fedrik itu cacat hukum, karena berdasarkan keterangan saksi bahwa tidak ada yang menandatangani surat hibah. Termasuk sang ibu Fedrik tidak pernah menandatanngani surat hibah tersebut.

“Gugatan itu muncul karena sertifikat itu awalnya hibah. Menurut kakak dan adik Fedrik bahwa hibah itu belum dibagi. Fakta yang kami dapatkan, bahwa pembagian hibah itu sudah atas izin, persetujuan, dan perintah dari ibu Fedrik selaku pemegang hak atas tanah itu,” jelasnya.

“Pendapat hukum majelis hakim yang menyidangkan gugatan ini kami nilai betentangan norma hukum. Salah satunya, bahwa surat hibah itu tidak pernah ditandantangani oleh ibu Fedrik dan saudaranya. Dan untuk membuktikan kalau tandatangan di surat hibah itu palsu, harus ada bukti laboratorium serta putusan pengadilan kalau tanda tangan itu palsu. Nah keduanya itu tidak ada. Karena itu kami mengindikasikan kalau ada keberpihakan majelis hakim kepada penggugat. Dan nantinya hakim ini akan kami laporkan,” tegasnya.

Terpisah, juru bicara PN Kotabumi Lampung Utara Muamar AM Rafiq membenarkam adanya pendaftaran upaya banding atas putusan pengadilan dalam perkara gugatan tanah.

“Semua masih diproses (pendaftaran banding). Dan mengenai pelaporan, nantinya juga akan ditindaklajuti,” singkatnya.

Untuk diketahui, nama jaksa Fedrik mulai muncul setelah dirinya menjadi salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Basewdan.

Fedrik bersama tim menuntut terdakwa dalam kasus itu satu tahun penjara, dan tuntutan tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Kemudian selang beberapa bulan, Fedrik meninggal dunia setelah terpapar covid-19. (Rozi/lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.