Hendak Transaksi Sabu di Room Karaoke, Tiga Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Tulang Bawang, Wart9.com – Diduga badar narkoba jenis sabu tiga pelaku diciduk Satnarkoba Polres Tulang Bawang. Mereka adalah DA (40), warga Tiyuh/Desa Daya Murni, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selanjutnya AH (41) Kampung/Desa Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah dan SU (44), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Ketiga pelakau bandar narkoba itu, diciduk ditempat salah satu Room Karoeke Julian Jalan PU Tiyuh/Desa Daya Asri, Kabupaten Tulangbawang Barat, Senin (12/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga adanya transaksi narkoba di Room Karoeke tersebut. Mendapatkan informasi dari warga, petugas Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Setelah di pastikan para pelaku sedang berada di dalam salah satu Room Karaoke Julian, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan dari tangan pelaku barang bukti berupa pirex,” jelas Boby, Sabtu (17/11/2018).

Dikatakannya lagi, BB yang berhasil disita dari para pelaku berupa kotak rokok merk Sampoerna Mild, didalamnya terdapat pirex sisa bakar, korek api gas berwarna hijau, plastik klip kecil bekas dan pipet.

“Untuk saat ini para pelaku sudah ditahan di Polres, guna mempertanggung jawaban perbuatanya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.