Hendak Transaksi Sabu, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Jepri Pratama (20), oknum mahasiswa ditangkap polisi saat akan transaksi narkotika jenis sabu. Warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ini bekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di pelantaran Masjid Baiturrahman Islamic Center Menggala, Rabu (13/01/2021), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro membenarkan penangkapan tersebut, Jepri ditangkap saat akan transaksi narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah plastik klip kosong, satu lembar kertas timah rokok berwarna kuning, satu buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya, dan handphone android merk xiaomi warna hitam,” kata Anton kepada warta9.com, Minggu (17/01/2021).

Keberhasilan pihaknya mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di daerah Menggala.

Ketika petugas sedang melakukan penyelidikan di daerah Menggala, mendapatkan informasi bahwa di Masjid Baiturrahman Islamic Center Menggala sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas langsung menuju TKP dan didapati seorang oknum mahasiswa. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” terangnya.

Saat inj pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” urai dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.