Hiburan Organ Tunggal Dibubarkan Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Sebanyak 40 anggota personel tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Polda Lampung, mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan hajatan milik salah satu warga yang menyajikan hiburan organ tunggal karena telah melampaui batas waktu sesuai dengan surat izin yang diberikan.

Pembubaran kegiatan hajatan itu, pada Sabtu (06/05/2023), sekitar pukul 22.40 WIB, di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten setempat.

Tindakan tegas Polres Tulang Bawang bukan saja berlaku untuk warga Banja Agung yang menggelar hajatan pesta lebih batas waktu izin hanya sampai pukul 17.00 WIB. Bahkan berlaku untuk semua warga Tulang Bawang yang melaksanakn hajatan lenih batas waktu itu.

Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, bahwa kegiatan hajatan tersebut terpaksa dibubarkan karena telah melampuai batas waktu sesuai dengan surat izin yang telah kami berikan dan menyajikan hiburan orgen tunggal Syla Musik.

“Hajatan warga yang di bubarkan adalah acara hiburan Organ Tunggalnya karena menyajikan lagu-lagu Remix atau House Music dan sudah sangat jelas tertera di surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Satintelkam Polres hanya sampai pukul 17.00 WIB,” ucap Wido Minggu (07/05/2023).

Dia katakan lagi, kegiatan pembubaran acara hajatan ini berlangsung secara persuasif yakni dengan mendatangi langsung lokasi kegiatan dan memberikan imbauan kepada warga baik pemilik hajatan maupun mereka yang sedang berada disana.

“Setelah kami berikan imbauan pemilik hajatan menyadari kesalahannya dan bersedia membubarkan acara hiburan organ tunggal, dan warga yang berada disana secara perlahan pergi meninggalkan lokasi pesta, ” papar dia.

Dia menengaskan, bahwa Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif akan terus melakukan pembubaran acara hajatan yang menyajikan musik ataupun organ tunggal yang telah melampaui batas waktu.

“Bahkan tidak akan pandang bulu dalam kegiatan seperti ini siapapun warganya, karena disinyalir kuat bila ada acara Musik ataupun Organ Tunggal yang menyajikan lagu-lagu Remix atau House Music menjadi tempat peredaran narkoba,” sebutnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.