Hut KORPRI Ke 52, Sekda Lekok : Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK Harus Dijadikan Prinsip

Kotabumi, Warta9.com – Jelang puncak perayaan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke 52 pada 29 November 2023 mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Lekok, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus KORPRI menegaskan agar seluruh anggotanya terus menjadikan Core Values (Prinsip atau keyakinan yang dipegang teguh seorang individu atau organisasi dalam menjalankan aktivitasnya,red) serta Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK), menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja.

Hal itu diungkapkan Lekok saat menjadi narasumber saat Podcast bersama Studio2, diruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).

Bacaan Lainnya

“Panduan perilaku Core Values ASN BerAKHLAK diantaranya,beroreantasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolabiratif,” ujar Lekok.

Menurutnya, momentum perayaan HUT KORPRI tahun ini diharapkan para anggota lebih bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sehingga mewarnai proses pembangunan nasional.

“Mengajak anggota KORPRI di Lampung Utara untuk meneguhkan netralitas dan profesionalisme serta meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik dan kepedulian seluruh anggota KORPRI terhadap masyarakat,” ucapnya.

Menghadapi Pemilu 2024 mendatang, lanjut Sekda, pihaknya menegaskan agar para ASN harus netral. Hal itu sesuai dengan Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) MENPAN RB, KEMENDAGRI, BKN, KPU dan Bawaslu.

Perilaku yang ‘diharamkan’ bagi para ASN dalam Pemilu diantaranya ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, embuat keputusan dan/atau tindakan yangmenguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

“Untuk para ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu. Sosialisasi/kampanye media
Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu. Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu. Jika ada yang melanggar akan ditindak tegas,” pungkas Lekok. (Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.