Diduga Edarkan Sabu, Seorang Resedivis Kembali Dicokok Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Menyandang status resdivis kasus narkoba di tahun 2019, tak membuat SI alias Yadi (36) jera.

Warga Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi, Lampung Utara tersebut kembali diduga menjadi pengedar sabu.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, pria pengangguran ini kembali diciduk anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 4,62 gram sebagai barang bukti.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Waluyo, Kamis (23/11/2023), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa SI kerap menjajakan narkoba jenis sabu di daerah tempat tinggalnya.

Dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan alhasil saat dilakukan pengrebekan, polisi mendapati lima paket sabu siap edar yang disimpan didalam rumah.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Waluyo, mengaku jika dirinya memang sudah lama menjadi pengedar sabu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

“Tersangka mengakui telah lama menjajakan sabu-sabu dan hal itu dilakukan lataran tak memiliki uang maupun pekerjaan. Dan SI ini resedivis kasus serupa di tahun 2019,” ujar Kasat.

SI juga mengakui jika barang haram tersebut didapatnya dari luar Lampung Utara.
Kini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut. (Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.