Inspektorat Tulang Bawang Review LAKIP OPD

Menggala, Warta9.com – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang telah mulai melaksanakan review Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulang Bawang, Lampung, Rabu (26/02/2020).

Inspektur Daerah Tulang Bawang Dr. Pahada Hidayat mengatakan pelaksanaan review LAKIP dilaksanakan Inspektorat kepada masing-masing OPD dalam peningkatan level nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Pemkab, dengan harapan pelaksanaan review LAKIP dapat terus diperbaiki.

“Hal ini mengacu pada inpres No.7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas instansi pemerintah. Dimana didalamnya menyebutkan untuk diwajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok. Karena dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan Inpres yang melatar belakangi terbentuknya LAKIP dan SAKIP,” terang Dr. Pahada.

SAKIP, dimana sistem ini integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku

LAKIP produk akhir SAKIP yang menggambarkan tercapainya kinerja suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD, penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan satu tahun.

“Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif. Yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase, manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama satu tahun anggaran,” papar dia.

Lanjut Pahada, akuntabilitas merupakan salah satu komponen dari prinsip “Good Governance“ yang merupakan persyaratan bagi setiap unit kerja pemerintahan dalam upaya mewujudkan visi dan misi organisasi, penyusunan LAKIP dimaksudkan untuk melaporkan secara transparan penggunaan seluruh sumber daya yang menjadi kewenangan Pemkab tersebut kepada semua pihak yang berkepentingan.

Laporan Kinerja Tahunan (LKT) disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja instansi Pemerintah.

“Ini erdasarkan peraturan tersebut, Laporan Kinerja (LK) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja Pemkab,” jelanya
(W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.