Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Gelar Sri Paduko Agung Mustiko Alam Dari Lembaga Adat Melayu Jambi

Jambi, Warta9.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat gelar adat melayu Jambi ‘Sri Paduko Agung Mustiko Alam’. Salah satu bentuk penghargaan itu diperoleh dalam acara penganugerahan gelar adat, Sabtu (27/8/2022) di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, sebagaimana diketahui dirinya menghargai dan menjunjung tinggi jasa jasa dan pengabdian orang-orang yang telah memberikan sumbangsih, baik berupa pikiran dan tenaga untuk kemaslahatan masyarakat serta daerah dibumi sepucuk jambi sembilan lurah.

Tentu hari ini kata dia, yang mendapat gelar kehormatan sangat bangga dan terharu.
Terlintas pengalaman dan pengabdian dibumi sepucuk jambi sembilan lurah berpuluh tahun yang lalu.

“Ketika saya mengabdi di Provinsi Jambi, berpindah ke Kabupaten Batanghari, kemudian berpindah tugas ke Kota Jambi, selanjutnya berpindah ke Kabupaten Merangin (Sarolangunn Bangko). Banyak hal yang sangat berkesan selama saya berada di wilayah Provinsi Jambi ini,” ujar Jaksa Agung.

Dari pengabdian panjang itu, Jaksa Agung memperoleh gelar terhormat Sri Paduko Agung Mustiko Alam dari masyarakat Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Jaksa Agung ST Baharuddin juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan ‘Karang Setio’ kepada sang istri Sruning Burhanuddin. Dia berharap penghargaan ini akan semakin memotivasi pihaknya untuk bisa membaktikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Terimakasih. Ini merupakan beban yang tidak ringan ketika gelar ini kami sandang. Oleh karenanya segala amanah dari seluruh datuk datin ini akan semakin menguatkan kami untuk melestarikan salah satu aset tak ternilai yang kita miliki ini,” tutur dia.

Penganugerahan gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin ditandai dengan pengukuhan gelar, penyematan pin Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi, pemasangan selempang, pengalungan medali, penyerahan piagam gelar adat oleh Ketua Lembaga Hasan Basri Agus serta penyisipan keris oleh Gubernur Jambi Dr. Al Haris.

Untuk penganugerahan Karang Setio kepada ibu Sruning Burhanuddin, ditandai dengan pemberian kalung emas dan piagam oleh istri Gubernur Jambi Hesnidar Haris.

Pemberian gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan kesepakatan rapat Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi. Gelar Adat Melayu Jambi diberikan kepada seseorang karena pertimbangan jasa-jasa dan pengabdian atau kedudukan seseorang dalam lingkungan masyarakatnya.

Pengertian ‘Kecik Benamo, Gedang Begelar’, menunjukkan arti bahwa waktu kecil diberi nama dan sesudah besar diberi gelar oleh orang tua atau kerabat dekat, oleh lingkungan persekutuan, masyarakat, dan komitmen yang bersangkutan.

Kendati demikian, Gedang diartikan sesudah dewasa atau setelah berkeluarga dan ketika sedang menjadi orang besar dilingkungan masyarakat, seperti sedang menyandang suatu jabatan yang terpandang. Baik itu jabatan adat maupun jabatan negara, pemerintahan dan keorganisasian lainnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.