Jaksa KPK Langsung Mendakwa Zainudin Hasan Dua Dakwaan

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, menjalani sidang perdana,di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (17/12/2018).

Zainudin Hasan juga adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini, sebagai terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lamsel dan TPPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto mendakwa Zainudin dengan dua dakwaan yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, dari tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan suap yang memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp 100 miliar lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, uang tersebut dipergunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi, seperti tanah, rumah toko, rumah makan dan kapal. Uang tersebut diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) tahun 2016, Hermansyah Hamidi dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR tahun 2017, serta salah seorang rekanan yakni Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap..
“Setelah terdakwa menperoleh komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.