Jalankan Instruksi Kapolri, Satlantas Polres Lampura Tak Lagi Lakukan Tilang Manual

Kotabumi, Warta9.com – Satlantas Polres Lampung Utara tak lagi menerapkan sanksi tilang manual terhadap pelanggar lalulintas di jalan raya. Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang mengatasnamanakan penilangan pelanggar lalu lintas.

Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya memberikan tuguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.

“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat, beberapa hari lalu. (Rozi/lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.