Jual Sabu, Oknum ASN Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum ASN Pemkab Tulang Bawang inisial FA alias FR (38) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Ia ditangkap setelah kedapan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya, Senin (09/03/2020), sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH menjelaskan  penangkapan pelaku oknum ASN itu berdasarkan informasi dari warga ada salah satu rumah sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba sabu, mendapatkan informasi ini, Polisi  langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Setelah dipastikan oknum ASN ini sedang berada di rumah. Polisi melakukan penangkapan pelaku FA dan penggeledahan dan barang bukti  berupa empat bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram, dua buah plastik yang masing-masing berisi beberapa plastik klip kosong, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), timbangan digital merk CHQ HWW warna hitam, handphone (HP) merk Samsung warna hitam dan dompet kecil warna hitam,” ujar Boby, Rabu (11/03/2020).

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna dimintai keterangan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidanapenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.