Kadiskes Jadi Tersangka, Sekdakab Lampura Kaji Penunjukan Plt

Kotabumi, Warta9.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Kesehatan non aktif Lampung Utara, dr. Maya Metissa yang kini menjadi tahanan Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018, diduga merugikan keuangan negara Rp. 2,1 miliyar.

“Seyogyanyakan seperti itu (bantuan hukum). Tapi ini yang sedang kita (pemerintah) bahas, dalam bentuk bantuan hukum bagaimana, paling tidak mencari pengacara untuk yang bersangkutan (maya metissa),” ucap Sekretaris Daerah Lampung Utara, Lekok, diruang kerjanya, kepada awak media, Kamis (27/8/2020).

“Kita menghargai proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan,” imbuhnya.

Bantuan hukum yang kemungkinan diberikan termasuk bagian dari pengacara, apakah mungkin dilakukan penangguhan penanganan terhadap Kepala Dinas Kesehatan non aktif, Maya Metissa.

“Salah satunya itu (penangguhan penahanan). Ini yang sedang kita kaji, kemungkinan itu. Apakah mungkin dilakukan penangguhan penanganan?,” Katanya.

Terkait kekosongan kursi Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara saat ini? Lekok menjelaskan, bahwa sesuai aturan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang berposes hukum menyandang status tersangka, maka akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.

“Maka jabatan Kepala Dinas Kesehatan tidak boleh kosong. Kita (pemerintah) nantinya akan menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Kesehatan. Tunggu dalam waktu dekat (Pltnya), pasti ada,” tandasnya. (Rozi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.