Kajagung Warning Hukum Mati Bagi yang Menyelewengkan Bansos Tsunami

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Muhammad Prasetyo, SH, dalam video conference di Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) meminta kepada jajarannya untuk memantau langsung bantuan logistik bagi korban bencana tsunami Selat Sunda.

“Dari video conference yang digelar pada Kamis (3/1) lalu, terkait bencana tsunami di Selat Sunda khususnya di Provinsi Lampung Kajagung meminta kita untuk memantau bantuan-bantuan yang ada agar jangan sampai diselewengkan atau disalahgunakan,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo menjelaskan di Bandarlampung, Selasa (8/1/2019).

Dalam video conference itu juga, Kajagung menegaskan jika ada yang menyelewengkan atau melakukan korupsi bantuan bencana alam maka akan dihukum dengan pidana hukuman mati. “Bedasarkan Undang-undang pun bagi Tindak Pidana Korupsi (TPK), maka hukumannya mati. Hukuman mati dijatuhkan karena telah melakukan TPK bantuan bagi korban bencana alam,” kata dia menerangkan.

Kasi Penkum, melanjutkan, Kajagung juga memerintahkan kepada jajarannya di Kejari se-Provinsi Lampung khususnya bidang intelegen untuk turun ke lokasi dan melakukan pemantauan secara langsung apakah ada penyelwengan.

“Sampai saat ini belum ada laporan terkait penyelewengan bantuan bencana alam. Kami juga meminta kepada masyarakat jika ada yang menyewengkan atau mengkorupsi bantuan segera laporkan kepada kami,” kata dia. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.