Sodomi Murid SD, Resedivis Ditangkap Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Pemuda bernama Ade Arianto (22), warga Jl. Abdul Kadir, Kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, diringkus petugas Polsek Tanjungkarang Barat (TkB). Ia ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pencabulan (sodomi, red) terhadap anak murid SD berinisial BS (8), warga Gunung Terang, Bandarlampung.

Kapolsek TkB Kompol Hapran mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban. Bahwa tersangka terbukti melakukan pencabulan kepada anaknya. Disebuah kebun tangkil yang berada di Jl. Purnawirawan, Gunung Terang, pada Jumat (4/1/2019).

“Dari laporan itu, kami pun langsung mengejar tersangka. Dan meringkusnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” ujar Hapran saat ekspose di Mapolsekta setempat, Selasa (8/1).

Setelah diringkus, tersangka langsung dibawa ke Polsek TkB untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuannya tersangka ini merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama dan sudah bebas beberapa bulan lalu.

“Atas penangkapan tersangka ini, kami menyita barang bukti satu potong baju dan celana milik korban,” terangnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.