Kakak Beradik Ditangkap, Pesan WhatsApp Jadi Pemicu

Kotabumi, Warta9.com – Polsek Abung Barat, Lampung Utara, Lampung, mengamankan kakak beradik RC (34) dan RS (24) warga Desa Cahaya Negeri lantaran menganiaya Didi Chandra (27).

Akibatnya, korban yang masih berstatus satu desa dengan para pelaku mengalami luka robek lengan kanan, ketiak kanan, punggung dan kening kanan akibat sabetan benda tajam.

Kapolsek Abung Barat IPTU Ono Karyono, Jumat (8/1/2021) mengatakan keduanya ditangkap Kamis (7/1/2021) beberapa saat usai menganiaya korban.

Kejadian bermula saat RC mengirim pesan kepada EP sepupu korban, yang isinya mengajak EP untuk berbuat hal yang tidak senonoh, sehingga permasalahan itu harus ditengahi melalui Kepala Desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak, hanya saja pelaku RC tidak datang.

Lalu, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB antara korban dan pelaku secara tidak sengaja bertemu di gang keluarga Talang Abung Desa Cahaya Negeri, sehingga terjadi keributan, dan korban dikeroyok RC dan RS hingga luka-luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

“Setelah kami medapat laporan, lansung bergerak menangkap dan mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sebilah pisau,” kata Kapolsek, Kamis (7/1/2021).

Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, lanjut Ono, keduanya di bawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum. (Rozi/Lam/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.