Kakak Beradik Kandung Dilantik Satu Kantor, Beda Ruangan Jabatan Sama

MUTASI jabatan dilingkungan Pemkab Tulangbawang Barat terus menuai sorotan. Belum rampung polemik gugatan pejabat yang tidak terima jabatannya diturunkan, kini muncul masalah baru. Pasalnya, dua pejabat setingkat eselon III yang berugas di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan merupakan kakak beradik kandung.

Kedua pejabat setingkat eselon III itu yakni; Kepala Bidang Pertanahan, Tasuri, ST, MT dan Kepala Bidang Pengelolaan Pertamanan dan Penerangan Pemukiman, Tabrani, SE. Kakak beradik kandung ini dilantik dan ditugaskan di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat. Ruangan terpisah jabatan sama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Novian mengatakan, terkait mutasi jabatan tersebut pihaknya hanya menerima usulan dan memberi masukan kepada pimpinan.

“Sesuai tugas dan fungsi, kami (BKPSDM) hanya menerima usulan dan memberi masukan kepada pimpinan,” kata Novian, kepada warta9.com, Rabu (03/11/2021).

Terpisah, tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Perana Putera saat dikonfirmasi irit memberikan komentar terkait masalah tersebut. Ia justru beralasan masih dalam perjalanan.

“Maaf dinda, masih dalam perjalanan,” singkat Inspektur Inspektorat ini, Jumat (05/11/2021).

Sementara larangan satu kantor bagi PNS yang memiliki hubungan perkawinan atau hubungan darah diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 Pasal 73 Ayat 7 tentang aparatur sipil negara (ASN). (Jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.