Kakek Agen Judi Togel Divonis Dua Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendri Irawan, SH, menjatuhkan vonis terhadap Bujang seorang marbot musholah dengan pidana penjara selama dua tahun kurungan lantaran menjadi agen judi togel, Selasa (2/7/2019).

Hakim meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua Hendri Irawan mengatakan terdakwa seorang kakek bernama Bujang (69), warga Ragom Gawi I Kelurahan Rajabasa Kecamata Kedaton Kota Bandarlampung telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perjudian.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama Dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dimana terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Perbuatan terdakwa berawal pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa menerima angka pasangan judi togel atau titipan angka judi togel dari para pemasang/pembeli yang datang menemui terdakwa di gardu pangkalan ojek di Gang Mushola Jalan Banten Indah Desa Umbul Kunci Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandarlampung. Dengan membawa kertas yang bertulis angka pasangan ataupun pemasang mengirim sms kepada terdakwa melalui handphone dengan nomor 0851-0057-1722. Setelah itu pasangan tersebut terdakwa tulis dilembaran kopelan yang kemudian langsung terdakwa berikan kepada Bahrun (DPO) selaku bandar.

Kemudian apabila angka pasangan keluar maka terdakwa akan diberitahu oleh rekan-rekan bandar yang lainnya salah satunya bernama Dedi (DPO) lalu terdakwa teruskan kepada pemasang yang memasang kepada terdakwa dan untuk pemasang yang angkanya keluar (tembus) terdakwa mengambil uang kemenangannya Bahrun.

“Malam hari sekira pukul 19.30 WIB selanjutnya terdakwa langsung berikan kepada pemenang yang biasanya sudah langsung menemui terdakwa,” kata Hakim.

Bahwa terdakwa menjual angka judi togel Singapure pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk judi togel Hongkong terdakwa buka setiap hari, dan terdakwa menjual angka judi togel untuk 2 (dua) angka seharga Rp750 (tujuh ratus lima puluh rupiah) perlembarnya, jika pasangan angka pemasang tepat (keluar) maka pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp62 Ribu terdakwa berikan kepada pemasang sebesar Rp60 Ribu.

Jadi setiap terdakwa menjual angka judi togel setiap 2 (dua) angka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2000 rupiah.

Dalam melakukan perjudian jenis judi togel sudah berjalan selama lima bulan dengan kurang lebih 50 (lima puluh) kali pasangan dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari perjudian jenis togel berkisar Rp100 ribu tiap minggunya yang apabila ditotal berkisar Rp400 ribu tiap bulannya dan dari menjual judi togel tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari.

Pada Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wib setelah terdakwa menerima pasangan dari para pembeli judi togel melalui SMS ke handphone milik terdakwa di gardu pangkalan ojek di Gang Mushola Jalan Banten Indah Desa Umbul Kunci Kecamatan Teluk Betung Timur kemudian terdakwa ditangkap oleh polisi berikut barang buktinya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.