Kasus Korupsi, Reza Mustika Ditangkap Tim Kejaksaan

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Way Kanan, tim gabungan intelijen Korps Adhyaksa Lampung berhasil menangkap buronan atas nama Reza Mustika Nyunyai.

Sementara satu lagi terpidana atas nama Rajip Putra Nyunyai masih diburu tim kejaksaan Keduanya merupakan buronan Kejari Way Kanan karna melarikan diri dari proses hukum yang tengah dijalani.

Keduanya telah divonis 7,5 tahun penjara.
Dua bersaudara ini divonis bersalah terkait tindak pidana korupsi pengadaan program bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan Komunikasi (TIK E-Learning) untuk Sekolah Dasar (SD) tahun 2014.

Keduanya dinyatakan bersalah turut serta melakukan dan sengaja melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu kerjasama yang merugikan keuangan negara, jelas hakim ketua Siti Insirah di persidangan tanpa terpidana baru baru ini.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengabulkan pasal dalam tuntutan jaksa pasal 2 dan juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Idwin Saputra yang menuntut keduanya dengan pidana penjara 7,5 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap keduanya berupa denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim juga meminta Rajiv dan Reza mengganti uang kerugian negara senilai Rp588 juta selama satu bulan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka Jaksa berhak menyita harta benda mereka. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.