Kasus Narkoba, Pengangguran di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Tulang Baawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, mengamankan seorang pria pengangguran bernama Yogi Pujo Suasono, (25) warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten setempat, yang kedapatan memilki narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku itu, di Kampung Lebuh Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Selasa (13/09/2022) sekitar pukul 23.00 Wib petang.

Hal ini diutarakan Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, tissue warna putih, kotak rokok merek Ina Mild, dan ponsel merk Samsung warna silver.

“Keberhasilan pengungkapan pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dilapangan dari hasil informasi warga, ” jelas Aris kepada awak media ini, Senin (19/09/2022).

Lebih jauh ia menjelaskan, saat itu petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan berdiri dipinggir jalan Kampung itu.

“Dengan cepat meringkus pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Ina Mild dibalut dengan tissue warna putih,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.