Kasus Tipikor Pengadaan Kapal, Mantan Kadishub Pesawaran Divonis Satu Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Kepala Dinas Kabupaten Pesawaran Maddawami hanya dapat tertunduk lesu. Setelah Ketua majlis Hakim PN Tanjungkarang Samsudin, SH, memvonis hukiman selama satu tahun penjara dipotong selama dalam tahanan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Maddawarni divonis hukiman penjara terkait kasus korupsi pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (23/8/2018).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Fariando menuntutnya selama satu tahun dan enam bulan penjara denda sebesar Rp 50 juta subsider satu tahun penjara, karena terrbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kalianda Fariando mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan Pesawaran dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam pengerjaan kapal penumpang yang dikerjakan oleh terdakwa seperti mesin kapal semestinya kapasitasnya lebih besar setelah dipasang namun tidak sesuai. “Selain itu bodi kapal sehrusnya sesuai rab namun dibangun menggunakan tirplek, pada bagian kapal tidak ada faktor keselamatan. Dari hasil investigasi BPK kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp341 juta,” jelasnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.