Kejam..! Remaja 16 Tahun Bunuh Bayi Baru Dilahirkan Pacar

Pesisir Barat, Warta9.com – Sungguh kejam aksi pembunuhan yang di lakukan pelaku JN (16) terhadap bayi baru di lahirkan pacarnya berinisial YA.  Dibekap, tiga jari memasuki mulut sampai nafas tersengal-sengal dan meregang nyawa.

Aksi pembunuhan tersebut terjadi di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Sabtu (11/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, SH.,MH mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK.,MH mengaku bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku JN.

Menurut Iptu Riki, rentetan kronologi bermula saat saksi AL, AW dan FE melihat seorang perempuan berinisial YA bersama laki laki JN berada di gardu Pekon Kampung Jawa.

“Ketika didekati ternyata YA sedang melahirkan. Pelaku meminta ketiga saksi memanggil bidan, saat itu para saksi melihat JN menutup mulut bayi sampai berhengi suara tangisan,” ujar Kasat Reskrim, Senin (13/3/2023).

Kasat memastikan keduanya merupakan pasangan sejoli. Saksi menyarankan untuk memanggil peratin dan bidan. Mendengar hal itu, JN dan YA langsung pergi membawa bayi bersembunyi disemak-semak samping sekolahan MAN.

“Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara,” jelasnya.

Menurut keterangan saksi YA, pada saat bayi nafasnya tersengal sengal kemudian dikasihkan ke JN. Pelaku memasukkan tiga jari ke mulut bayi seraya ditekan. Dua alat bukti menjadi landasan penetapan tersangka JN.

Tim Tekab langsung bergerak menyisir tempat kejadian perkara sekitar pukul 02.00 WIB dan menghentikan motor yang berbonceng tiga dan didapati sedang membawa bayi.

Setelah dicek kondisi bayi sudah meregang nyawa dan YA langsung dirawat inap di Puskesmas Pesisir Tengah.

Modus operandi pelaku berbuat seperti itu lantaran tidak ingin diketahui oleh orang lain dan ingin melanjutkan sekolah.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.