Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil kejahatan yang telah inkrah selama lima bulan Maret hingga Juli 2022.

“Pemusnahan yang kita lakukan ini merupakan pemusnahan kedua kalinya dalam tahun 2022. Barang yang kita musnahkan juga telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi, SH, MH, usai melakukan pemusnahan, Selasa (19/7/2022).

Helmi menjelaskan, barang bukti hasil kejahatan yang telah dimusnahkan di antaranya 233,247981 gram sabu, 51,39618 gram ganja, 1,3771 gram ekstasi dan kosmetik serta obat-obatan. “Kemudian ada 1.190.600 rokok tanpa bea cukai dan berbagai macam pakaian serta tas hasil kejaharan,” kata dia.

Helmi menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dicampur pembersih untuk barang bukti sabu serta ekstasi. Kemudian untuk ganja, obat-obatan, kosmetik, rokok, dan lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.

“Kami sudah musnahkan bersama-sama dengan Ketua PN Tanjungkarang, BPOM, Bea dan Cukai, Kodim, Pemkot, dan perwakilan DPRD. Kita lakukan dengan cara diblender dan dibakar,” kata dia lagi.

Helmi menambahkan, untuk pemusnahan tersebut yang terbanyak adalah barang haram jenis ganja dan sabu. Pihaknya ke depan akan kembali melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang dilarang tersebut untuk menyelamatkan masyarakat Lampung khususnya Bandarlampung.

“Kita tidak tunggu lama-lama, ketika ada barang bukti khususnya narkoba makan akan segera kita musnahkan. Apalagi untuk narkoba ini merupakan perkara yang tinggi di Bandarlampung. Kita juga tetus melakukan koordinasi bersama pengadilan, kepolisian, dan instansi tetkait lainnya,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Syamsul Arief mengatakan, pihakny sangat mendukung atas apa yang telah dilakukan pihak kejaksaan khususnya bersama-sama turut dalam melakukan pemberantasan terhadap narkoba.

“Barang bukti yang telah dimusnahkan pihak kerjaksaan ini merupakan barang bukti yang telah berkeuatan hukum tetap berdadarkan putusan pengadilan. Kami sangat mendukung karena kegiatan ini bentuk dari transparansi hukum dalam sistim peradilam pidana bahwa jaksa adalah sebagai eksekutor,” katanya.

Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya akan terus bersinergi bersama kejaksaan dan instansi terkait lainnya dalam rangka bersama-sama mendukuung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.

“Sama yang dikatakan Pak Kajari bahwa narkoba adalah perkara yang terbanyak di Bandarlampung. Perkara yang masuk dalam persidangan juga yang terbanyak adalah narkoba. Oleh karena itu, kita bersama-sama TNI-Polri, BNN, kejaksaan, dan juga masyarakat, serta instansi terkait lainnya mari kita betantas narkoba. Sekali lagi katakan tidak untuk narkoba,” katanya lagi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.