Kurang Syarat Materil, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Bimtek Ke Penyidik

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), mengembalikan ke penyidik Polres setempat, berkas (p19) perkara kasus dugaan gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa, yang menyeret dua oknum pejabat DPMPD dan pihak penyelenggara.

Dikembalikannya berkas tersebut, karena jaksa peneliti beranggapan masih ada kekurangan yang harus dipenuhi oleh penyidik. Yakni syarat materil.

“Berkas perkara terkait Bimtek Kepala Desa, hari ini tepat dihari ke 14 setelah berkas perkara kami terima kembali. Berdasarkan hasil penyelidikan tambahan, bahwasanya berdasarkan hasil keterangan jaksa peneliti menyampaikan berkas perkara masih kekurangan syarat materil. Jadi, kita kembalikan ke penyidik (polres) untuk dilengkapi kembali,” Kata Kasi Intel l Kadek Dwi Aritmaja, Rabu (19/7/2022).

Untuk diketahui, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara, kembali mengirimkan ke Kejaksaan Negeri setempat, berkas perkara gratifikasi yang melibatkan dua oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten setempat.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (8/7/2022) mengaku berkas perkara bernomor LP /1166/ A/ IV/ 2022/ SPKT Sat Reskrim Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 26 April 2022 telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Telah dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. Dan berkas itu sudah kita kirimkan hari ini,” ujar Kasat.

Menurut dia, pihaknya tak ingin gegabah dan terus teliti dalam menyidik kasus tersebut.
Untuk diketahui, Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi. Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelanggara Bimtek. Penyelenggara memberikan fee kepeada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek.

Dalam Kegiatan tersebut peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp 7,5 juta per peserta/ Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kemudian jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 perserta, dengan total dana bimtek sebesar Rp. 1,515 milyar.
Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya, uang tunai Rp 36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.