Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara, memusnahkan barang bukti berupa hasil penanganan Tindak Pidana Umum (PJU) sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2019, Selasa (17/9/19).

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kajari Kabupaten Lampung Utara, turut dihadiri Wakil Bupati, Budi Utomo bersama Kepala Rubasan, Auda, Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Krisna Pribudi beserta perwakilan kepala OPD Instansi terkait di Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara, Yuliana Sagala mengatakan, Pemusnahan BB hasil Tindak Pidana telah memiliki hukum tetap dan telah sesuai dengan SOP dan pada hari ini secara resmi dimusnahkan dan disaksikan oleh perwakilan Forkopimda di Kabupaten Lampung Utara.

Pemusnahan BB dari penanganan perkara tindak pidana umum ini meliputi
Perkara Narkoba, Pembunuhan, Perlindungan Anak, Sajam dan Senpi, Judi, Perkara C3 dan Perkara Uang Palsu.

“Barang bukti 123,273 Gram Sabu, Ekstasi sebanyak 50 butir, Ganja Kering 2,86 gram serta 25 Ampel Ganja, Pil Esilgan 0,121 gram di blender. “Tadi untuk sabu, pil esilgan, ganja kering kita musnahkan dengan cara blender,” paparnya.

Lanjut Yuliana, selain itu barang bukti berupa 22 Handphone dimusnahkan dengan cara di palu. Senjata Api, Golok, Linggis, Tombak hasil tindak kejahatan pencurian, serta pencurian disertai kekerasan di potong menggunakan Grinda.

“Baju dari korban maupun pelaku tindak asusila, di musnahkan dengan cara dibakar,” cetusnya.

Masih ditempat yang sama, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan Apesiasi Pemkab setempat atas penanganan berbagai perkara dalam penindakan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

“Apesiasi kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian yang telah bekerja keras dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Budi Utomo. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.