Kejari Lampura Pantau Pembelian Alat Rapid Tes Rp 1,4 Miliar

Kotabumi, Warta9.com – Pembelian alat rapid tes oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) sebanyak 1.925 pcs dengan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar, selain menjadi sorotan sejumlah pihak ternyata masuk dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Melalui Kasi Inteljien, Hafiezd, menjelaskan sebelum melakukan langkah lebih lanjut, terlebih dulu pihaknya berkoordinasi dengan Kejari. Setelah itu, baru ditentukan langkah yang akan diambil kejaksaan terkait pembelian rapid tes tersebut.

“Kami akan koordinasikan dulu ke Kejari, setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya,” singkat Hafiedz, Selasa (1/9/2020).

Diketaui, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak bulan Maret 2020 lalu.

Menurut pengakuanSekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes mencapai Rp 1,4 Miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.

Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan Lampura dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 setempat, dalam pengunaan alat rapid tes.

Dinkes mengaku membeli 1.925 pcs sementara gugus tugas telah melakukan rapid tes dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes lebih dari 2 ribu orang. Alat rapid tes yang dipergunakan bermerek zybio. (Rozi/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.