Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Bendahara BPBD Bandarlampung

Erik Yudistira, Kasi Intel Kejari Bandarlampung. 

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi penggelapan dana gaji pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung.

Tersangka yang telah tahap II itu bernama Krissanti yang juga merupakan seorang mantan Bendahara di BPBD setempat. “Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Erik Yudistira, SH, di Bandarlampung, Kamis.(7/10/2021).

Lanjut Erik, Kejari sendiri dalam pelimpahan tersebut hanya melakukan berkas adnimistrasi tersangka. Untuk kemudian, tersangka sendiri langsung dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan. “Melihat kondisii masih seperti ini, jadi Kejari sifatnya hanya menerima pelimpahan administrasinya saja. Tersangka langsung dilimpahkan ke Lapas Perempuan,” kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Ahmad Hasan Basri menambahkan, dalam perkara korupsi penggelapan dana tersebut, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 17 orang.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ia mengklaim dalam perkara tersebut tersangka merupakan satu-satunya tersangka. “Berdasarkan 17 orang saksi yang telah diperiksa, dia tersangka satu-satunya,” katanya.

Hasan melanjutkan berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa, pihaknya tidak menemukan tersangka lain terkait aliran dama tersebut.

“Kami tidak mememukan aliran dana ke orang lain. Dalam perkara itu, kerugian mencapai 331 juta sekian. Kita sudah tunjuk empat jaksa juga untuk tangani perkara itu,” katanya lagi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.