Kejati Lampung Limpahkan Kasus Dugaan Penebar Isu Bom Mall Transmart ke Pengadilan Negeri

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Bintang Andromeda (25), warga Kabupaten Pringsewu, Selasa (28/8/2018). Tersangka terkait kasus dugaan penebar isu bom di Mall Transmart ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk segera menjalani persidangan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus dugaan penebar Bom Mall Trasmart Bandarlampung ke Pengadilan Negeri karena kasus tersebut sudah lengkap dan siap disidang kan ,benar sudah kita kirim kan hari ini karena audah lengkap kalau tidak ada halangan 14 dari sekarang sudah di sidangkan. Namun sampai sekarang kita belum mengetahui siapa majelis Hakim dan Panitera yang ditunjuk untuk menyidangkannya. “Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Ari Wibowo.

Ia menambahkan, Jaksa yang menyidangkan gabungan antara Jaksa Kejati dan Kejari Bandarlampung.

Pasal yang disangkakan berdasar surat berkas perkara jadi bentuknya komulaitif dokumen kombinasi satu primer pasal 6 pp pengganti UU Darurat No I/2002 tentang pembaeratasan tindak pidana terorisme jo UU Darurat No 15/2003 tentang penetapan PP pengganti No.1/2002 tentang Pemberantasan Terorisme, subsider Pasal 10 atau kedua Pasal 1 ayat 1 UU No.12 UU Daruat 1951 dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil menangkap terduga pelaku penebar teror dugaan bom tersebut. Tim gabungan menangkap terduga pelaku tersebut di sebuah kosan “Davina” yang berada di jalan Nusantara 6 Kotasepang, Kedaton, Bandarlampung.

Tersangka ditangkap setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV maupun pemeriksaan saksi-saksi terkait atas kejadian tersebut. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.