Kejati Lampung Nyatakan Tidak Ada Pidana Korupsi Perkara Raperda APBD 2015

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan tidak temukan pidana korupsi pada perkara Raperda APBD Provinsi Lampung tahun 2015. Oleh karena itu, Pemprov Lampung telah mengembalikan uang sebesar Rp2,3 miliar kepada Inspektorat Lampung.

“Sudah kita kembalikan kepada para penerima honorarium,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Rolando di Bandarlampung, Jumat (4/9/2020).

Rolando melanjutkan, dalam perkara Raperda yang mulai disidik sejak tahun 2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi besaran honorarium tersebut sama sekali tidak ada tindak pidana korupsi.

Selain berdasarkan hasil sidik, tidak adanya dugaan korupsi juga berdasarkan dari keterangan saksi ahli maupun penilaian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Setelah kita sidik tidak ada pemotongan atau pun honor tidak sampai kepada honorarium juga penyetoran uang. Jadi kita simpulkan tidak ada dugaan korupsi atas perkara Raperda sejak tahun 2015 itu,” kata dia.

Roland menambahkan, dalam perkara tersebut hanya ditemukan kesalahan administrasi. Langkah ke depan diserahkan kepada bidang Intelijen dan Datun untuk memberikan masukan sehingga ke depan tidak terjadi lagi masalah tersebut. “Untuk sementara kita anggap sudah selesai, tinggal kita lihat ke delan apakah ada pengaduan kembali,” kata dia lagi.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal adanya penetapan besaran honorarium penyusunan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan gubernur, dan tim evaluasi Raperda APBD kabupaten/kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015.

Kenaikan besaran honorarium tersebut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung tahun 2015 lalu yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.