Kembalikan Kejayaan Ikan Mesuji, Sulpakar Keluarkan Surat Edaran Restocking

Mesuji, Warta9.com – Selain mensinergikan program pemerintah Provinsi Lampung tentang menjaga, melestarikan, dan memulihkan Sumber Daya Ikan lokal Air Tawar,

Penjabat Bupati Mesuji Drs. Sulpakar, MM, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:Lp.01/5230/IV.08/MSJ/2022, tentang program penebaran (Restocking) ikan air tawar di masing – masing desa di Kabupaten Mesuji, dalam rangka meningkatkan Populasi ikan di perairan umum Kabupaten Mesuji.

Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Mesuji, Ripriyanto mengatakan, point Surat Edaran Bupati Mesuji tersebut adalah bagaimana semua pihak termasuk pemerintah desa melalui anggaran desa yang dikelola juga terlibat aktif dalam program restocking tersebut.

“Sehingga diharapkan, pemulihan kejayaan ikan di kabupaten Mesuji akan lebih cepat, jika desa terlibat aktif melakukan restocking di setiap sungai yang ada di desa masing – masing,” terang Ripri, Rabu (19/10/2022).

Kemudian, lanjut Ripriyanto, karena saat ini program restocking yang berjalan hanya di tataran pemerintah pusat, provinsi dan daerah. “jadi kedepan kita berharap semua pihak ikut terlibat,” tandasnya.

Ditanya terkait payung hukum untuk menjaga pelestarian ikan di sungai pasca restocking oleh Pemkab Mesuji dan pemdes dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penangkapan ikan melalui cara – cara ilegal, Ripri mengaku pihaknya sudah mengajukan Raperda terkait hal – hal tersebut, “saat ini raperda sudah masuk ke Program Legislasi Daerah (prolegda) Insyallah tahun depan kita sudah ada payung hukum untuk melakukan penanganan masalah tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Benuang Ali Topa mengaku menyambut baik program Bupati Mesuji, hanya saja pihaknya meminta dasar hukum dari Pemkab Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sehingga anggaran tersebut dapat masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Des) tahun berjalan.

“Pada dasarnya kami sepakat dengan program restocking, hanya saja kami minta dasar hukum agar anggaran restocking yang masuk dalam kerangka belanja APB-Des tidak menjadi temuan,” ujarnya. (W9-san)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.