Kepala Kanwil Kemenkumham Hadiri Acara Tiyuh Sadar Hukum Tubaba

KEPALA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung M. Zuhri, berkunjung ke Tulangbawang Barat. Nampak Pemkab Tubaba menerima baik kunjungan tersebut, Selasa (25/05/21).

Kedatangan M. Zuhri ke Tubaba bertujuan untuk menghadiri sosialisasi pembinaan tiyuh sadar hukum. Hal itu dilakukan guna meminimalisir kriminalitas di desa yang dilakukan dari kalangan remaja hingga orang dewasa.

Dalam penyampaiannya disosialisasi itu mengungkapkan, masyarakat tingkat Kecamatan hingga Tiyuh di Tulangbawang Barat harus memahami hukum atas perbuatan kriminalitas.

“Kita harus lebuh memahami kekejaman hukum di Indonesia seperti kasus (3C) Curanmor, Curat dan Curas serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata dia.

Dijelaskannya, untuk kasus 3C itu melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan melaksanakan masa tahanan penjara maksimum 7 tahun. Pasal ini tidak bisa dilepaskan dari pasal genus-nya yaitu pasal 362 yang berbunyi.

“Sementara untuk KDRT, mengenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU PKDRT tentang setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf di penjara paling lama lima tahun tahanan penjara,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba Budi Sugianto mengatakan, di Kabupaten Tubaba terdapat 5 tiyuh yang tunjuk sebagai calon desa binaan sadar hukum.

“Tiyuh dimaksud yakni, Tiyuh Cahyo Randu di Kecamatan Pagardewa, Tiyuh Kibang Mulya Jaya Kecamatan Lambu Kibang, Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar dan Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik,” tutur Budi.

Budi mengatakan kelima tiyuh tersebut merupakan contoh, dikarenakan ditahun sebelumnya mereka telah mengikuti anjuran sadar hukum ini.

Dipenghujung pembicaraan, Pakar Hak Asasi Manusia itu meminta agar pemerintah daerah melalui Sekretariat Bagian Hukum mengawasi tiyuh-tiyuh yang telah diajukan sebagai binaan sadar hukum. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.