Komisi 2 DPRD Kota Tegal Angkat Bicara Terkait Pasar Pagi Blok A

Tegal, Warta9.com – Pasca aksi damai dari pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal beberapa waktu lalu terkait retribusi, arogansi oknum ASN, pedagang liar serta fungsi dan fasilitas sesuai kepentingan Blok A, Komisi II DPRD Kota Tegal angkat bicara.

Hj Ely Farisati S E anggota Komisi II dari Fraksi PAN DPRD Kota Tegal saat di temui di ruangan kantor kerjanya Jumat (15/11) menyampaikan, dari hasil kunjungan Komisi II DPRD Kota Tegal ke Provinsi Jawa Tengah terkait polemik Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal tidak diperbolehkan double pungutan.

“Hasil kunjungan ke Provinsi Jawa Tengah tidak diperbolehkan double pungutan, yakni sewa kios dan retribusi,” tegas Ely.

Hal itu, jelas Ely mengacu kepada Permendagri 2016 Pasal 80 Ayat 2 terkait double pungutan.

Dari komisi 2 menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini walikota mengambil keputusan dan merevisi perda bekerja sama dgn DPRD dipandang pasar pagi block A tidak mempunyai payung hukum yg jelas, tandas Ely.

Dia mengingatkan, bahwa apabila tuntutan dari Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal tidak dilaksanakan para pedagang tidak akan membayar retribusi. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.