Korban Penipuan dan Penggelapan Pertanyakan Proses Hukum Tersangka Darussalam Belum P21

Penasihat hukum korban penipuan memberi keterangan kepada wartawan. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp500 juta mempertanyakan perkembangan kasus nya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

“Hari ini kita tanyakan ke Kejari Bandarlampung apa kendala nya sehingga sudah 10 bulan berkas tersangka H Darusalam belum P21,” kata korban Nuryadin melalui penasihat hukumnya, Handri Martadinyata, di Bandarlampung, Senin (28/12/2020).

Handri melanjutkan, untuk satu tersangka, M Syaleh yang juga turut dilaporkan dalam perkara yang sama telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Untuk Darusalam sendiri berkas yang sudah dinyatakan P19 namun pihak Kejari belum menyatakan P21.

“Kita sudah lihat dan sudah terpenuhi unsur dari Polresta menetapkan H. Darusalam sebagai tersangka dan sudah dua kali berkas dilimpahkan namun masih P19. Sebenarnya ini jadi pertanyaan baik di Polresta dan Kejari,” kata dia.

Handri berharap Kejari bisa memenuhi rasa keadilan terhadap terlapor. Ia juga berharap Kejari tidak mengulur sehingga nantinya tidak ada kesan asumsi masyarakat bahwa Kejari tebang pilih.

“Dari kacamata hukum perkara ini merupakan pidana biasa bukan luar biasa, tapi apakah berkas akan bolak-balik terus atau ada hal lain dalam tanda kutip. Persoalan benar atau salah nanti dibuktikan di pengadilan,” kata Handri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung Dennie Sagita, SH, belum bisa memberi keterangan. Saat wartawan menghubungi telepon belum terhubung.

Pesan yang telah dikirim melalui WhatsApp nya juga belum mendapatkan balasan terkait konfirmasi perkara tersebut.

Sebelumnya dua tersangka M Syaleh dan H Darusalam dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta.

Uang yang dipinjam melalui Nuryadin itu rencana akan dipakai untuk biaya pembuatan sporadik tanah oleh M Syaleh. M Syaleh sendiri dikenalkan oleh H Darusalam kepada Nuryadin sehingga mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp500 juta.

Dalam perkara itu pula, kedua nya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung. M Syaleh sendiri telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sedangkan H Darusalam yang tidak dilakukan penahanan masih menunggu proses P21 oleh Kejari Bandarlampung. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.