Korupsi Dana Desa, Kades Rejo Mulyo Mesuji Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Diduga memperkaya diri sendiri, oknum Kepala Desa (Kades) Rejo Mulyo Mesuji diadili.

Terdakwa kasus korupsi Narto (45), Kepala Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, hanya bisa mengangguk-angguk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/5/2018).

Oknum Kades periode 2013-2019 ini dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deby Resta Yudha, SH, menjelaskan kejadian berawal pada tahun 2016 bahwa Desa Rejo Mulyo memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDDES P) sebesar Rp1.260.855.628.

“Dana cair pada tahun 2016 sebesar Rp606.498.000 tepatnya pada tanggal 30 Maret 2016. Dana tersebit akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pengerasan jalan, pembangunan drainase, pembangunan talud penahan tanah, pelatihan budidaya ternak kambing, pelatihan peningkatan kapasitas linmas, pelatihan teknologi informasi dan penigkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan peralatan dan perlengkapan desa,” terang Jaksa.

Jaksa melanjutkan, bahwa dana tersebut telah disalurkan melalui rekening Desa Rejo Mulyo senilai Rp606.498.000. Penyaluran tersebut berdasarkan SP2D nomor 1166 tanggal 1 Juli 20 2016 senilai Rp363.898.800, SP2D nomor 2055 tanggal 5 Oktober 2016 senilai Rp242.599.200.

“Dana tersebut dicairkan bersama-bersama saksi Nuramin selaku bendahara Desa Rejo Mulyo melalui Bank Mandiri Unit II atas nama rekening Desa Rejo Mulyo,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencairan dana desa tersebut juga terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan terdakwa. “Terdakwa tidak melakukan Musrenbang, tahapan pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) tidak dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan setelah dicairkan dana tersebut tidak diperuntukan yang sebenarnya,” katanya. (W9-ars/adm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.