Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Srikaton Lamteng Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah (Lamteng) Sahadat (45), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (27/8/2018).

Jaksa Penuntut Umum Riska, SH, mendakwa Sahadat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi korupsi di Pengadilan Negeri.

Terdakwa menjalani sidang korupsi di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, lantaran diduga telah mengkorupsi dana desa Dusun VI RT 018, RW 006, Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 kurang lebih sebesar Rp843.209.390.

Atas perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa telah mendapatkan dana desa bersumber APBN sebesar Rp620.348.953, yang meliputi tahap I pada tanggal 07 Juni 2016 sebesar Rp372.119.371 dan tahap II pada tanggal 16 November 2016 sebesar Rp248.079.581.

“Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Lampung Tengah sebesar Rp198.423.108 dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten sebesar Rp18.837.329, Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp5.600.000. Sehingga total Kampung Srikaton tahun anggaran 2016 sebesar Rp843.209.390,” terangnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.